Selasa, 14 Mei 2013

pontianak_pos


Agama VsNegara
By :abdurrahman
            Indonesia adalah Negara religiustetapibukan Negara agama.Kereligiusaniniterbuktidenganbanyaknyaagama yang diakuikeberadaan di dalamnyasepertiislam, hindu, budhadansebagainya. semua agama tersebuttelahdijamindandilindungikeberadaannyadalam UU. Semuanyamemilikikebebasandalammelaksanakanpraktekperibadatansesuaidenganajaranagamanyamasing-masing.Sehingga tidak dibenarkan jika keberadaan agama yang telahdiaturdandiakuidalam UU inidirampasolehsiapapunbaikpemerintahmaupunolehpemeluk agama yang lain. Selamapraktekperibadatantersebuttidakmelecehkanataumengganggukeberadaan agama yang lain, makapererintahharusdantetapmelindunginya.
            Kepluralistasan agamayang ada di Indonesia tidakbisakitahindari, karenakepluralitasanadalahsunnatullah yang mautidakmaupastiakanterjadi. Namunperlukitasadaribahwakepluralitasanitudiciptakanolehallahbukanuntuksalingberperang, konfliksalingmenjelekkandanbahkansalingmembunuh, akantetapikepluralitasanitudicipkatanuntuksalingmelengkapi, sehinggaantarayang satudengan  yang lainnyabisasalingmencarimanfaatdariperbedaantersebutuntukmemperbaikidanmembenahikepluralitasan yang ada.
            Agama dan Negara merupakanduainstitusi yang berbeda yang pengaruhnyasama-samakuat.walaupundemikian agama dannegaratidakbisadipisahkan,karenakeduanyasalingmembutuhkan.Agama membutuhkan Negara danbegitujugasebaliknya Negara membutukan agama. Agama bisadijalankandenganbaikjikaadalembaga yang mengarunginyayaituNegara dan Negara tidakbolehberjalansendiritanpa agama,karenahalituakansangatberbahayaterhadapeksistensi Negara itusendiri. Bisajadi Negara yang bertujuanuntukmenciptakankesejahteraanterhadapwarganegaranya, disalahgunakanoleh orang yang berkuasauntukmemperkayadiriatauuntukmelanggengkankekuasaannyadenganhukum-hukumrasionalprodukdariakalnya.
            Agamasecaraumumdapatdidefinikansebagai system kepercayaanpadasesuatu yang gaib.Agama dalamkonsepinggrisyatiureligidifahamisebagailembaga yang mengaturhubunganmanusiadengantuhannya. Hal iniakanjauhberbedadalamkonsepislammengenaiagama dimana agama difahamisebagai al-din. Sehingga agama dapatdifahamitidakhanyamengaturhubunganmanusiadenganmanusiadengantuhannyasajatetapiseluruhprilakudantindakanmanusiadiaturdalam agama termasukdalammasalahpolitikatauNegara.
            Perbedaanperspektifinilah yang kemudianmenjadikanketegangantersendiridalamhubungan agama dan Negara.Orang yang beranggapanbahwa agama sebatasmengaturhubunganmanusiadengantuhannyaakanmenolakdengankerasjikanageradijalankanatasdasar-dasar agama. Merakaitulah orang-orang yang berfahamsekuler.Fahammemisahkanantara agama dan Negara.Sedangkanmereka yang berpandanganbahwa agama selainmengaturmengenaihubunganmanusiadengantuhnnya agama jugamengatursegalaurusanmanusiatermasukdalammasalah Negara.Merekainilah orang-orang yang berfahamteograsi yang tidakakanmemisahkanantara agama dengan Negara, karenabagimerekakeduanyamerupakansatukesatuan yang tidakdapatdipisahkan. 
Dalammehamiistilahdari agama itusendirisudahjelasbagaimanaketegangan-ketegangan yang terjadi.Agama yang seharusnyamenjadirahmatanlil’alaminjusrumenjadifasadillil‘alaminyaitukerusakanbagialam.Agama yang berperansebagai integrator justrumenjadisalahsatu factor disintegrator.Hanyakarenaberbedapandangantakjarangkonflikpunharusterjadibahkanberakhirdengansalingmemburnuhsatusama lain. Ketikahaliniterjadimakakeberadaan agama dan Negara dipertanyakan.Dimanaperan agama dan Negara?mengapa agama dan Negara membiarkanpemeluknyadanwarganegaranyaberadadalamsituasipertikaianataukonflik. Bukankahhaliniakanmempengaruhibahkanmengancameksistensi Negara dankeberlangsungan agama itusendiri? Jikahalinidisadarilantasmengapahalinidibiarkanbegitusajatanpamencarikansolusiterbaiknyamelalui win-win solusionataudengancara-cara yang lain yang bisaditerimaolehsemuapihaktanpaada yangdirugikansatusama lain.
Sebenarnyaketeganganantara agama dan Negara di Indonesia sudahsejakduluterjadimisalnypadamasapemerintahansukarno. Sukarno sebagaitokohnasionalisdanjugaseorangtokohsekulermenghendakiuntukmemisahkan agama dan Negara.Pemahamannyainikemudianmendapattantangndarilawanpolitiknyayaitu M. Nasir yang merupakantokohmodernisyang menghendaki Negara dijalankanberdasarkannilai-nilaidanasas-asas agama terutamaislam.
Ketegangan yang terjadiantara agama danNegaradiindonesiahinggasaatinihinggakinimasihberlangsung. Hal initerjadikarenakurangnyapenghayatanterhadapnilai-nilai yang terkandungterhaappancasila yang merupakandasarideologiNegara kita.Selainhalitukurangnyapemahamandantidakbisamembedakanantara Negara agama dengan Negara hukum.Jikasajamerekadankitasemuapahamakanhalitutentunyaketeganganantarakeduanyatidakakanterjadi. Dimananagara agama akanmenjalankan Negara berdasarkannilai-nilaidantitah agama, sedangkan Negara hukum, Negara akandirealisasikanberdasarkanhukum yang telahadaatau yang telahdibuatberdasarkanhasilpemikiranmsnusia. Jadisangatjauhsekaliperbedaanantarakeduanya, karenahukum agama terkadangtidakbisadirasionalkansedangkanhukumyang buatolehmanusiaselalumenghendaki yang rasional.

Sebagaicontohstudikasus yang berkenaandenganhalini,misalnya yang terjadi di aceh, dimanaacehmenghendakiuntukmemisahkandiridari Indonesia lantarankarenainginmenegakan Negara bersadarkansyari’at agama islam. Ataupemilukada yang terjadidijakartabeberapabulan yang laludimanaseorangcalondipermasalahkan,karenalatarbelakangagamanyabukanislam. PadahalNegara kitabukan Negara islamdanmengenaihalinipuntelahdiaturdalam UU, dimanalatarbelakang agama bukanlahsyaratutamauntukmenjadiseoranggubenur.

Sebagaikesimpulanterahirdarisaya, bedakanlahantararanah agama dengan Negara danantara Negara agama dengan Negara islam. Realisasikanlahhukumberdasarkan UU yang telahdibuatnyadenganberdasarkanrambu-rambupancasilasebagaiideologinya, karenamerealisasikanpancasilasecarautuhsudahmerupakanseparuhdarimerealisasikan agama.