By
:abdurrahman
Indonesia adalah Negara religiustetapibukan
Negara agama.Kereligiusaniniterbuktidenganbanyaknyaagama yang diakuikeberadaan
di dalamnyasepertiislam, hindu, budhadansebagainya. semua agama
tersebuttelahdijamindandilindungikeberadaannyadalam UU. Semuanyamemilikikebebasandalammelaksanakanpraktekperibadatansesuaidenganajaranagamanyamasing-masing.Sehingga tidak dibenarkan jika keberadaan
agama yang telahdiaturdandiakuidalam UU
inidirampasolehsiapapunbaikpemerintahmaupunolehpemeluk agama yang lain.
Selamapraktekperibadatantersebuttidakmelecehkanataumengganggukeberadaan agama
yang lain, makapererintahharusdantetapmelindunginya.
Kepluralistasan agamayang ada di
Indonesia tidakbisakitahindari, karenakepluralitasanadalahsunnatullah yang
mautidakmaupastiakanterjadi. Namunperlukitasadaribahwakepluralitasanitudiciptakanolehallahbukanuntuksalingberperang,
konfliksalingmenjelekkandanbahkansalingmembunuh,
akantetapikepluralitasanitudicipkatanuntuksalingmelengkapi, sehinggaantarayang
satudengan yang
lainnyabisasalingmencarimanfaatdariperbedaantersebutuntukmemperbaikidanmembenahikepluralitasan
yang ada.
Agama dan Negara merupakanduainstitusi
yang berbeda yang pengaruhnyasama-samakuat.walaupundemikian agama dannegaratidakbisadipisahkan,karenakeduanyasalingmembutuhkan.Agama
membutuhkan Negara danbegitujugasebaliknya Negara membutukan agama. Agama
bisadijalankandenganbaikjikaadalembaga yang mengarunginyayaituNegara dan Negara
tidakbolehberjalansendiritanpa agama,karenahalituakansangatberbahayaterhadapeksistensi
Negara itusendiri. Bisajadi Negara yang
bertujuanuntukmenciptakankesejahteraanterhadapwarganegaranya,
disalahgunakanoleh orang yang berkuasauntukmemperkayadiriatauuntukmelanggengkankekuasaannyadenganhukum-hukumrasionalprodukdariakalnya.
Agamasecaraumumdapatdidefinikansebagai
system kepercayaanpadasesuatu yang gaib.Agama dalamkonsepinggrisyatiureligidifahamisebagailembaga yang mengaturhubunganmanusiadengantuhannya.
Hal iniakanjauhberbedadalamkonsepislammengenaiagama dimana agama difahamisebagai
al-din. Sehingga agama dapatdifahamitidakhanyamengaturhubunganmanusiadenganmanusiadengantuhannyasajatetapiseluruhprilakudantindakanmanusiadiaturdalam
agama termasukdalammasalahpolitikatauNegara.
Perbedaanperspektifinilah yang
kemudianmenjadikanketegangantersendiridalamhubungan agama dan Negara.Orang yang
beranggapanbahwa agama
sebatasmengaturhubunganmanusiadengantuhannyaakanmenolakdengankerasjikanageradijalankanatasdasar-dasar
agama. Merakaitulah orang-orang yang berfahamsekuler.Fahammemisahkanantara
agama dan Negara.Sedangkanmereka yang berpandanganbahwa agama
selainmengaturmengenaihubunganmanusiadengantuhnnya agama jugamengatursegalaurusanmanusiatermasukdalammasalah
Negara.Merekainilah orang-orang yang berfahamteograsi yang tidakakanmemisahkanantara
agama dengan Negara, karenabagimerekakeduanyamerupakansatukesatuan yang
tidakdapatdipisahkan.
Dalammehamiistilahdari agama
itusendirisudahjelasbagaimanaketegangan-ketegangan yang terjadi.Agama yang
seharusnyamenjadirahmatanlil’alaminjusrumenjadifasadillil‘alaminyaitukerusakanbagialam.Agama
yang berperansebagai integrator justrumenjadisalahsatu factor
disintegrator.Hanyakarenaberbedapandangantakjarangkonflikpunharusterjadibahkanberakhirdengansalingmemburnuhsatusama
lain. Ketikahaliniterjadimakakeberadaan agama dan Negara dipertanyakan.Dimanaperan
agama dan Negara?mengapa agama dan Negara membiarkanpemeluknyadanwarganegaranyaberadadalamsituasipertikaianataukonflik.
Bukankahhaliniakanmempengaruhibahkanmengancameksistensi Negara
dankeberlangsungan agama itusendiri?
Jikahalinidisadarilantasmengapahalinidibiarkanbegitusajatanpamencarikansolusiterbaiknyamelalui
win-win solusionataudengancara-cara yang lain yang bisaditerimaolehsemuapihaktanpaada
yangdirugikansatusama lain.
Sebenarnyaketeganganantara agama dan Negara di
Indonesia sudahsejakduluterjadimisalnypadamasapemerintahansukarno. Sukarno
sebagaitokohnasionalisdanjugaseorangtokohsekulermenghendakiuntukmemisahkan
agama dan
Negara.Pemahamannyainikemudianmendapattantangndarilawanpolitiknyayaitu M. Nasir
yang merupakantokohmodernisyang menghendaki Negara dijalankanberdasarkannilai-nilaidanasas-asas
agama terutamaislam.
Ketegangan yang terjadiantara agama
danNegaradiindonesiahinggasaatinihinggakinimasihberlangsung. Hal
initerjadikarenakurangnyapenghayatanterhadapnilai-nilai yang
terkandungterhaappancasila yang merupakandasarideologiNegara kita.Selainhalitukurangnyapemahamandantidakbisamembedakanantara
Negara agama dengan Negara
hukum.Jikasajamerekadankitasemuapahamakanhalitutentunyaketeganganantarakeduanyatidakakanterjadi.
Dimananagara agama akanmenjalankan Negara berdasarkannilai-nilaidantitah agama,
sedangkan Negara hukum, Negara akandirealisasikanberdasarkanhukum yang
telahadaatau yang telahdibuatberdasarkanhasilpemikiranmsnusia. Jadisangatjauhsekaliperbedaanantarakeduanya,
karenahukum agama terkadangtidakbisadirasionalkansedangkanhukumyang
buatolehmanusiaselalumenghendaki yang rasional.
Sebagaicontohstudikasus yang berkenaandenganhalini,misalnya yang terjadi di aceh, dimanaacehmenghendakiuntukmemisahkandiridari Indonesia lantarankarenainginmenegakan Negara bersadarkansyari’at agama islam. Ataupemilukada yang terjadidijakartabeberapabulan yang laludimanaseorangcalondipermasalahkan,karenalatarbelakangagamanyabukanislam. PadahalNegara kitabukan Negara islamdanmengenaihalinipuntelahdiaturdalam UU, dimanalatarbelakang agama bukanlahsyaratutamauntukmenjadiseoranggubenur.
Sebagaikesimpulanterahirdarisaya,
bedakanlahantararanah agama dengan Negara danantara Negara agama dengan Negara
islam. Realisasikanlahhukumberdasarkan UU yang
telahdibuatnyadenganberdasarkanrambu-rambupancasilasebagaiideologinya,
karenamerealisasikanpancasilasecarautuhsudahmerupakanseparuhdarimerealisasikan
agama.